Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya tertangkap setelah bertahun-tahun buron. Koruptor duit Rp 119 Miliar itu akhirnya menurut saat didatangi tim dari Kejati Bali dan KPK saat makan di restoran hotel.
“Jadi kami mengamankan terdakwa ini pada saat bersama keluarga sedang di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, sekitar pukul 15.00 Wita dipimpin Asintel dan tim dari KPK,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar di kantornya, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/2019).
Perjalanan kasus Alay bermula ketika Komisaris Utama sekaligus pemilik BPR Tripanca Setiadana itu menawarkan eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan eks Bupati Lampung Timur Satono agar menempatkan dana kas Pemda di banknya. Alay juga menjanjikan untuk memberikan bunga sebesar 7,5-8,5 persen kepada Pemda.
Ketiganya lalu berkongkalikong untuk menyetorkan duit milik Pemda ke BPR Tripanca Setiadana. Hingga total transaksi yang dilakukan mencapai miliaran rupiah.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama saudara Hi Satono tersebut telah mempunyai hubungan kausal secara yuridis, akibatnya me-nyebabkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 119.448.199.800 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Lampung No. S-1859/ PW08/5/2009 tanggal 27 Juli 2009,” urai petikan pertimbangan MA.
Untuk kasus di Lampung Timur, Alay terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 108,6 miliar dan Satono senilai Rp 10,5 miliar. Sementara untuk kasus di Lampung Tengah, Alay terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28 miliar.
Alay dan Satono dkk kemudian diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Tak puas dengan putusan hakim soal uang pengganti, dia pun mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hingga akhirnya permohonan kasasinya ditolak.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut dan mengabulkan pemohon kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” demikian bunyi petikan MA.
“Dan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2009 PT. BPR Tripanca Setiadana dicabut izin usahanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/15/Kep.GBI/2009. Disebabkan gagal bayar terhadap nasabahnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Alay dipidana penjara 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai ratusan miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.614.800,00 (seratus delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dikurangi atau setidak-tidaknya memperhitungkan,” ucapnya.
Putusan MA itu diketok tanggal 21 Mei 2014. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim HM Zaharuddin Utama dan hakim anggota Prof Abdul Latif dan H Syamsul Rakan Chaniago.
Namun, meski putusan telah incraht Alay baru tertangkap Rabu (6/2) kemarin saat di Bali. Hari ini dia bakal dijemput tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : detik.com