Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi dari Papua

Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Polisi menggagalkan penyelundupan unggas yang dilindungi negara. Lebih dari 100 unggas diamankan petugas dari dua tersangka.

Kedua tersangka yakni, berinisal P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo. Keduanya ditangkap di perairan Laut Jawa saat hendak mengirimkan satwa yang dilindungi negara dari Papua ke Jakarta.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 106 ekor unggas. Yang terdiri dari 8 ekor merpati, 50 perkici tanimbar, 22 perkici pelangi, 8 nuri hitam, 1 kakatua alba, 8 burung betet dan 8 nuri bayan.

Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Unggas Langka dari Papua
Foto: Deny Prastyo Utomo

Dari total unggas yang diamankan, 16 di antaranya sudah mati. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengatakan unggas tersebut disimpan di dalam pipa yang telah dimodifikasi pelaku.

“Burung-burung tersebut disimpan di dalam pipa paralon yang sudah dimodifikasi,” kata Darman saat dikonfimasi detikcom, Rabu (7/2/2019).

Darman menambahkan, pihak kepolisian mengetahui dugaan penyeludupan tersebut dari media sosial Facebook (Fb). Menurutnya, kedua pelaku memasarkan unggas-unggas langka itu di Fb.
“Keduanya memasarkan burung-burung dilindungi ini dari media sosial Facebook,” tambah Darman.

Oleh pelaku, burung-burung yang dilindungi itu dijual murah di media sosial. Akibat perbuatan, mereka dijerat Pasal 21 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Habitatnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Burung-burung ini dijual mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk yang termahal,” tandasnya.

 

Sumber : detik.com