Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Polisi menggagalkan penyelundupan unggas yang dilindungi negara. Lebih dari 100 unggas diamankan petugas dari dua tersangka.
Kedua tersangka yakni, berinisal P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo. Keduanya ditangkap di perairan Laut Jawa saat hendak mengirimkan satwa yang dilindungi negara dari Papua ke Jakarta.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 106 ekor unggas. Yang terdiri dari 8 ekor merpati, 50 perkici tanimbar, 22 perkici pelangi, 8 nuri hitam, 1 kakatua alba, 8 burung betet dan 8 nuri bayan.
![]() Foto: Deny Prastyo Utomo
|
Dari total unggas yang diamankan, 16 di antaranya sudah mati. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengatakan unggas tersebut disimpan di dalam pipa yang telah dimodifikasi pelaku.
“Burung-burung tersebut disimpan di dalam pipa paralon yang sudah dimodifikasi,” kata Darman saat dikonfimasi detikcom, Rabu (7/2/2019).
Darman menambahkan, pihak kepolisian mengetahui dugaan penyeludupan tersebut dari media sosial Facebook (Fb). Menurutnya, kedua pelaku memasarkan unggas-unggas langka itu di Fb.
“Keduanya memasarkan burung-burung dilindungi ini dari media sosial Facebook,” tambah Darman.
Oleh pelaku, burung-burung yang dilindungi itu dijual murah di media sosial. Akibat perbuatan, mereka dijerat Pasal 21 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Habitatnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Burung-burung ini dijual mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk yang termahal,” tandasnya.
Sumber : detik.com