Tak Mau Campuri Kasus BG, Pemerintah Klaim Berkomitmen Berantas Korupsi

1508269012-fot0113780x390

Pemerintah menegaskan tidak mau mengintervensi kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pemerintah mengklaim tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno dalam menanggapi situasi KPK saat ini. Saat ini para pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan KPK yang menyerahkan penanganan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Tedjo mengatakan, perkara yang melibatkan Budi Gunawan menjadi momen bagi Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk bersinergi. Untuk itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memutuskan yang terbaik atas permasalahan tersebut.

“Presiden commit ya dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah commit terhadap pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK, tapi beliau tak mencampuri masalah kasus hukum,” ujar Tedjo di PTIK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Ia menyebutkan, Presiden Jokowi tidak mau mencampuri masalah kasus hukum. Menurut dia, pelimpahan kasus itu telah dibicarakan oleh ketiga institusi hukum. “Jadi saya tak ikut pembicaraan. Itu sudah intens,” kata dia.

KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan siap menerima limpahan kasus tersebut. Namun, menurut dia, akan lebih efektif jika kasus itu diserahkan ke Polri karena polisi pernah menangani perkara Budi.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang penghentian penyidikan kasus Budi Gunawan. “Kalau nanti, misalnya, sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan,” kata Badrodin.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Budi, antara lain menetapkan status tersangka Budi tidak sah secara hukum.

Penulis : Sabrina Asril
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Sumber : nasional.kompas.com