Jumat, 12 Desember 2014

GAUN PENGANTIN

“…Marilah kita bersukacita dan bersorak-sorai, dan memuliakan Dia! Karena hari perkawinan Anak Domba telah tiba, dan pengantin-Nya telah siap sedia .”
(Wahyu 19:7)

Konon, menurut sebuah catatan, gaun putih untuk pengantin mulai digunakan pada tahun 1406 oleh seorang Putri di Kerajaan Inggris. Tidak jelas dari mana sumbernya, tetapi menurut informasi tersebut, kain berwarna putih dipilih sebagai usaha mengirit biaya dibanding jika harus membeli pewarna lagi untuk warna yang lain.

Di Kerajaan Inggris juga, gaun yang dikenakan Kate Middleton saat menikah dengan Pangeran William disebut sebagai gaun pengantin paling mahal di dunia. Gaun karya Sarah Burton dari rumah mode Alexander McQueen itu dihargai sekitar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Dari sebuah kerajaan yang sama, bisa muncul pandangan yang berbeda tentang gaun pengantin. Awalnya mengajarkan tentang kebersahajaan, tetapi berikutnya memunculkan kemewahan.

Pernikahan memang dirindukan orang terjadi sekali seumur hidup, Karena itu harus berkesan sepanjang masa. Untuk itulah kemudian orang berusaha menciptakan momen berkesan dalam resepsi pernikahan, termasuk soal gaun/pakaian, tetapi sering lupa pada hal penting: membangun rumah tangga sesudahnya. Banyak orang berhasil menikah, tetapi belum tentu memiliki sebuah kehidupan pernikahan yang berhasil.

Kehidupan kekristenan yang kita sedang jalani sekarang adalah sebuah bagian penting untuk mempersiapkan diri sebagai mempelai perempuan Kristus. Bukan sebagai pakaian jasmani, melainkan pakaian rohani yang menggambarkan kedewasaan dan kesiapan kita menyambut Sang Mempelai Pria. “Gaun putih” yang melambangkan kekudusan kita, sedang kita siapkan.
Kiranya kita bukan hanya menjadi mempelai yang siap hanya pada waktu acara resepsi, lebih dari itu, kita adalah mempelai perempuan yang terus mempersembahkan karakter yang semakin dewasa di dalam Dia. [JP] Yehezkiel 12-13
Pasal 12, Ketika orang menjadi buta dan tuli secara rohani, maka Tuhan sanggup memakai sarana apapun yang tidak biasa untuk menyampaikan firman-Nya.
Pasal 13, penglihatan tentang adanya; nabi palsu, damai sejahtera yang palsu, dan perlindungan palsu.